Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

Perlunya Perlindungan Hak Cipta

      Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014, Hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait. Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara in ternasional       Hak cipta juga bertujuan untuk melindungi penciptanya. Perlindungan tersebut yaitu perlindungan hukum. Dengan adanya hak cipta, seseorang atau pihak tertentu tidak bisa dengan bebas mengklaim suatu karya. Hak