Perlunya Perlindungan Hak Cipta

      Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014, Hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait. Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara in ternasional
      Hak cipta juga bertujuan untuk melindungi penciptanya. Perlindungan tersebut yaitu perlindungan hukum. Dengan adanya hak cipta, seseorang atau pihak tertentu tidak bisa dengan bebas mengklaim suatu karya. Hak cipta juga sebagai bentuk penghargaan terhadap suatu karya. Selain memberikan perlindungan, dengan adanya hak cipta juga dapat memberikan keuntungan dari segi ekonomi kepada penciptanya. Sehingga, perlu dan penting sekali melindungi suatu karya dengan hak cipta.
     Dikarenakan karya ilmiah merupakan sebuah kekayaan intelektual maka perlindungan Hak cipta sangat perlu, untuk memberikan perlindungan hukum bagi penciptanya dan dengan adanya hak cipta karya tersebut tidak dapat diklaim orang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komponen Desain Grafis

SOFT COMPUTING

Definisi Animasi